Anak-Istri Tak Dampingi SYL saat Sidang Tuntutan

Oleh: Mufit
Jumat, 28 Juni 2024 | 13:10 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Sidang tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini, Jumat (28/6). Istri dan anak SYL dipastikan tidak menghadiri sidang secara langsung.

"Istri dan anaknya mengikuti di rumah saja melalui media TV dan online yang ada karena masing-masing ada aktivitas," ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan pada Jumat.

Lebih lanjut, Djamaludin menegaskan SYL siap menghadapi sidang tuntutan. 

"Insyaallah beliau sudah siap," ucapnya.

Selain SYL, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan.

Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto.

Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain SYL, Kasdi dan Hatta juga didakwa namun dalam berkas terpisah.

Atas perbuatannya, SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: