Mantan Sekjen Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Jumat, 28 Juni 2024 | 20:14 WIB
Suasana sidang tuntutan SYL di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Mufit)
Suasana sidang tuntutan SYL di PN Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dituntut hukuman enam tahun penjara.

Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, jaksa menuntut Kasdi membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tak dibayar, diganti dengan tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Kasdi merusak kepercayaan kepada lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Hal yang meringankan salah satunya adalah Kasdi mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil korupsi.

"Kami yakin Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sesuai yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa Meyer Simanjuntak dalam persidangan tersebut.

Di samping itu, SYL turut diminta membayar denda Rp 500 juta, subsider pidana kurungan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. SYL pun dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp 44,2 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: