Puluhan WNA Terdampar di Sukabumi, Sempat Mencoba Kabur
BeritaNasional.com - Puluhan warga negara asing (WNA) yang berasal dari India, Bangladesh, dan Thailand yang terdampar di perairan laut Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) karena kapal motor yang mereka tumpangi mengalami kerusakan, mencoba kabur saat hendak diamankan petugas kepolisian yang dibantu warga sekitar.
"Kami mendapatkan informasi adanya kapal motor yang mengangkut 28 WNA terdampar di Muara Keusikurug, Kecamatan Tegalbuleud dan langsung menuju lokasi kejadian. Saat hendak diamankan sejumlah WNA ada yang mencoba melarikan diri," kata Kapolsek Tegalbuleud AKP Aap Saripudin di Sukabumi, Sabtu (29/6/2024).
Menurut Aap, saat pengamanan tersebut pihaknya juga dibantu oleh personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Sukabumi, anggota TNI, Basarnas dan warga sekitar. Kemungkinan puluhan WNA ini terkejut saat melihat kedatangan petugas keamanan gabungan, sehingga ada yang mencoba melarikan diri.
Setelah seluruh WNA berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tegalbuleud, pihaknya kemudian melakukan pendataan terungkap 28 WNA itu berasal dari tiga negara berbeda dengan rincian 23 orang dari Bangladesh, empat orang dari Thailand dan satu orang berkewarganegaraan India.
Dikutip dari Antara, tidak hanya mengamankan 28 WNA, pihaknya juga menangkap seorang WNI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merupakan tekong atau juru mudi kapal motor yang mengangkut puluhan WNA itu.
"Untuk tujuan utama belum diketahui, karena masih dalam pemeriksaan dan untuk penanganan lebih lanjut kami menyerahkan puluhan WNA dan satu WNI ini pihak Satreskrim Polres Sukabumi," tambahnya.
Sementara, salah seorang saksi mata yang juga merupakan warga sekitar, Ade mengaku awalnya ia menyangka puluhan WNA yang turun dari kapal motor yang terdampar di Muara Keusikurug merupakan wisatawan yang sedang mengadakan tur.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu