Polda Metro Jaya: Hak Firli untuk Bantah Terima Rp 1,3 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Senin, 01 Juli 2024 | 12:04 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Ist)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mempersilakan tersangka pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk membantah semua tudingan.

Ini terkait penerimaan uang Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari urunan pegawai Kementan.

"Untuk membantah keterangan itu adalah hak tersangka,” ujar Ade, Senin (1/7/2024).

Dirinya tak mempermasalahkan jika Firli dan kuasa hukumnya membantah keterangan SYL di persidangan. Ia juga menyatakan bahwa penyidikan pemerasan oleh Firli beririsan dengan kasus korupsi SYL.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah kliennya menerima uang Rp 1,3 miliar dari SYL. Menurutnya, SYL berbohong dan tidak menyebutkan fakta dalam persidangan.

Ia menegaskan kebohongan SYL bakal memperberat vonisnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: