Polda Metro Jaya Kantongi 4 Bukti Firli Bahuri Terima Uang dari SYL

Oleh: Panji Septo R
Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)

BeritaNasional.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal tersebut dia ucapkan untuk merespons pernyataan kuasa hukum Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ade, pihaknya sudah memiliki 4 bukti dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan tersebut.

“Dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade kepada wartawan dikutip Senin (1/7/2024).

Ade menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat dengan adanya 4 alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal 2 alat bukti,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar menilai SYL berbohong terkait memberi uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada kliennya.

Menurut Ian, pernyataan SYL yang mengaku memberikan uang dengan jumlah fantastis kepada Firli itu tidak berdasarkan fakta.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujar Ian.

Ian juga mengatakan, keterangan SYL inkonsistensi dengan bukti dan saksi yang sudah memberikan keterangan dan berbeda.

“Ada cerita katanya Rp 50 M, ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta," kata dia.

Dia menegaskan kebohongan SYL bakal memperberat vonisnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: