KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan Dharma-Kun untuk Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 Juli 2024 | 18:03 WIB
Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke KPU DKI (Beritanasional/Lydia)
Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke KPU DKI (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Kamis (4/7/2024).

Adapun dokumen syarat dukungan ini kembali diperbaiki setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengizinkan Dharma-Kun untuk mengunggah kembali KTP yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama proses pendaftaran calon independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya telah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Dharma-Kun pada Rabu (3/7/2024) kemarin, pukul 13.00 WIB.

Oleh karena itu, tenggat waktu bagi Dharma-Kun untuk mengunggah KTP yang BMS hanya sampai Kamis (4/7/2024) pukul 13.00 WIB.

"Setelah data BMS diunggah dalam Silon, bakal calon selanjutnya menyerahkan dokumen perbaikan yang sudah diterima oleh KPU DKI” kata Dody dalam keterangan resminya.

KPU Jakarta pun telah menerima perbaikan dokumen syarat dukungan tersebut. Penyerahan itu dihadiri langsung oleh Dharma-Kun hingga Bawaslu DKI.

"Perbaikan dokumen syarat dukungan dilakukan hanya untuk data yang BMS pada verifikasi administrasi awal yang dilakukan oleh bakal calon" ujar Dody.

Selanjutnya, KPU harus melakukan verifikasi administrasi data perbaikan mulai Jumat (5/7/2024) besok sampai dengan Selasa (9/7/2024).

“Dalam hal bakal calon melakukan perbaikan syarat dukungan di luar data BMS pada verifikasi administrasi awal, maka data tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tegas Dody.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: