Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Mabes Polri

Oleh: Mufit
Senin, 08 Juli 2024 | 14:55 WIB
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo. (Foto/Divisi Humas Polri).

BeritaNasional.com - Mabes Polri menanggapi hasil praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap putusan hasil praperadilan Pegi Setiawan.

"Wajib kita patuhi itu sudah putusan yang harus kita patuhi secara hukum," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Trunoyudo mengatakan, akan memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menindaklanjuti putusan praperadilan Pegi Setiawan. 

"Kita akan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini. Ini putusan hukum yang tidak bisa diganggu gugat," tuturnya. 

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dilansir dari Antara, Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. 

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: