Jaksa ke SYL: Menangis Tak Menghapus Pidana

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 13:14 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.  (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (SinPo.id/ Ashar)

BeritaNasional.com -  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung tangisan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan pleidoi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

Menurut Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, hal tersebut tidak akan menghapus pidana 12 tahun penjara yang dituntut untuk menghukum SYL.

"Drama pembelaan yang disampaikan terdakwa dengan bahasa puitis dan wajah menangis, tidak menghapus pidana,” ujar Meyer di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Meyer menegaskan dakwaan yang diberikan penuntut umum semata-mata untuk menghukum SYL atas perbuatan koruptifnya.

"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima terdakwa, dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya,” tuturnya.

Ia juga menyoroti soal pembelaan SYL dan penasihat hukumnya yang berusaha lepas dari tahanan dengan alasan memenuhi kebutuhan rakyat.

“Terdakwa dan penasihat hukum justru meminta dibebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat," kata dia.

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: