Komisi II DPR Bakal Panggil KPU, Bahas PKPU Pencalonan Kepala Daerah sebelum 11 Juli

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:30 WIB
Ilustrasi suasana rapat DPR. (Foto/Elvis)
Ilustrasi suasana rapat DPR. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com -  Komisi II DPR RI bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024. Komisi II akan memanggil KPU sebelum masa sidang ini berakhir pada 11 Juli 2024.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa Komisi II ingin ada konsultasi tidak tertulis untuk membahas PKPU tersebut.

"Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis tapi bertemu langsung," ujar Mardani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, pada Senin, 1 Juli 2024.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah Pasal 14 ayat 2 huruf D dan Pasal 15. Isinya mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Hingga hari ini, KPU belum melakukan konsultasi dengan DPR terkait pembentukan PKPU tersebut. Karena itu, Komisi II ingin digelar rapat konsultasi dengan KPU sebelum masa reses berakhir.

"Nanti di periode ini sebelum 11 Juli kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud," tegas Mardani.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: