Jaksa ke SYL: Jangan Ngaku Pahlawan Kalau Masih Suka Biduan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:04 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/BeritaNasional.com)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/BeritaNasional.com)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melempar pantun untuk menutup pembacaan replik atas pleidoi Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pantun tersebut dibacakan Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, dalam sidang perkara pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (KPK) Jakarta Pusat.

“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan,” ujar Meyer, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Meyer juga membuka pembacaan replik dengan pantun yang menyinggung SYL saat menangis di persidangan.

“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” tuturnya.

Menurut Meyer, pleidoi yang dibacakan SYL sebelumnya hanya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

"Setelah mendengar pembelaan dari penasihat hukum maupun dari terdakwa secara pribadi, ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum,” tuturnya.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: