Jaksa Tak Ungkap Isi Ponsel SYL: Ini Kasus Korupsi, Bukan Asusila atau Perselingkuhan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:45 WIB
Terdakwa pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa pemerasan dan gratifikasi di Kementan Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membeberkan isi ponsel mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Menurut jaksa KPK Meyer Simanjuntak, perkara yang menjerat SYL berkaitan dengan tindak pidana korupsi, bukan perselingkuhan. 

“Karena perkara yang saat ini disidangkan adalah tindak pidana korupsi, bukan perselingkuhan atau kesusilaan,” ujar Meyer pada Senin (8/7/2024).

Meyer mengatakan pihaknya bisa menampilkan seluruh isi chat yang ada dalam ponsel tersebut. Namun, pihaknya membatasi diri agar tak mempermalukan SYL. 

“Penuntut umum dengan sabar dan sadar membatasi diri dengan tidak melakukannya. Semua itu semata-mata untuk menghargai dan hak asasi terdakwa," tuturnya.

Ia menegaskan jaksa KPK tidak pernah berniat menghina atau mencari sensasi karena yang disampaikan dalam persidangan seluruhnya adalah murni fakta. 

“Kalau ada niat menghina atau mencari sensasi, tentulah penuntut umum akan menampilkan seluruh barang bukti. Termasuk isi yang ada di dalam ponsel terdakwa yang telah disita,” katanya.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila uang tak dibayar, denda diganti dengan enam bulan kurungan. 

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: