Jaksa ke SYL: Menyawer Biduan Kepentingan Dinas?

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Juli 2024 | 16:07 WIB
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perilaku mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang memberikan sejumlah barang kepada biduan Nayunda Nabila.

Hal itu diucapkan jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan replik untuk merespons pleidoi SYL yang mengeklaim uang dinas digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Indonesia. 

"Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas?” ujar Meyer di Pengadilan Negerti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Selain itu, Meyer menyoroti biaya sunatan cucu, perawatan wajah atau skincare, acara bacaleg partai, hingga pembelian tas serta jaket mewah istri dan anak. 

Kemudian, ia juga membeberkan soal renovasi rumah, uang tiket perjalanan keluarga, membeli kado ulang tahun cucu, pembelian jam tangan mewah, dan pembayaran kartu kredit. 

“Masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah terperinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan," tuturnya.

Menurut Meyer, dakwaan yang diberikan penuntut umum semata-mata untuk menghukum SYL atas perbuatan koruptif SYL.

"Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat diterima terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya,” tuturnya. 

Sebelumnya, SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan enam bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diperas dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: