Pola Peredaran Narkoba Fredy Pratama Ada Perubahan, Polri Siapakan Siasat Ini untuk Mencegah
BeritaNasional.com - Bareskrim Polri menyebut ada perubahan pola yang dilakukan buronan Fredy Pratama dalam mengedarkan narkoba ke Indonesia untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Pola mereka (jaringan Fredy) sudah mulai berubah,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (10/7/2024).
Meski demikian, Mukti tak menjelaskan lebih detail soal perubahan pola pengedaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Dia hanya mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengetahui perubahan pola yang dilakukannya.
“Tapi kita sudah tahu pola mereka. Kemasan masih sama cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menyebut saat ini pihaknya sudah mulai mengambil siasat mencegah narkoba masuk ke Tanah Air dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai.
“Ini sudah kita kantongi semua. Nanti kita dengan Bea Cukai akan melakukan operasi gabungan lagi," imbuhnya.
Selain itu, Mukti juga menegaskan pihaknya bakal menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar hingga kurir narkoba. Hal itu diharapkan dapat menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar harus kita miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," ujarnya.
Menurut Mukti, dengan diterapkannya pasal TPPU kepada bandar dan kurir, sanksi tersebut diharapkan dapat menurunkan angka peredaran narkoba dan lanjutannya tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu