Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Jadi Bandar Narkoba di Lapas, Berikut Profil Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 11 Maret 2025 | 07:25 WIB
Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan Catur Adi terjerat kasus peredaran narkoba di lapas. (Foto/Instagram)
Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan Catur Adi terjerat kasus peredaran narkoba di lapas. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com - Penangkapan Direktur Klub Sepak Bola Persiba Balikpapan Catur Adi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba sempat menggegerkan publik. Dia berperan sebagai bandar narkotika sabu di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Sementara itu, peran C adalah sebagai bandar. Saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Mukti membenarkan bahwa sosok Catur merupakan mantan anggota Polda Kaltim yang pernah bertugas sebagai analis di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. Tugas itu dijalankan Catur sebelum terjun ke dunia bisnis dan olahraga. 

“Ya, kan sudah bukan anggota polisi. Ya, mantan ya mantan. Mantan anggota polisi,” kata dia.

Setelah keluar dari anggota polisi, Catur aktif dan dikenal sebagai pelaku usaha kuliner di Balikpapan. Ada dua cabang warung lalapan yang telah beroperasi cukup lama.

Dengan segala latar belakang Catur, pihaknya tengah mendalami harta kekayaan melalui tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Catur.

“Jadi, C ini adalah penguasa Kaltim. Mungkin sudah tahu kan, untuk rumah yang mewah, segala mewah. Yakin dan percaya, semuanya akan dimiskinkan,” kata Mukti.

Awal Mula Terkuak

Sebelumnya, kasus ini terkuak ketika penyidik mendapatkan informasi awal peredaran 3 kilogram narkotika jenis sabu di Lapas Kelas 2A Balikpapan. Setelah dirazia, didapati barang bukti sabu sisa sekitar 69 gram pada Kamis (27/2/2025).

"Mulanya, infonya ada 3 kilo, terus sekarang tinggal 69 gram yang diamankan," ujarnya.

Barang haram ini didapat dari tangan sembilan tersangka, yakni E, S, J, S, A, A, B, B, dan F. Pelaku S, J, S, A, A, B, B dan F adalah penjual di dalam Lapas Kelas 2A Balikpapan. Sementara itu, E sebagai bendahara yang mengatur uang penjualan sabu di dalam lapas. 

E nantinya mentransfer uang hasil penjualan narkotika ke pelaku berinisial D. Uang ini lalu dialihkan ke pelaku berinisial K dan R yang rekeningnya dikuasai oleh Catur Adi.

"Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C (Catur Adi) sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas Kelas 2A Balikpapan," jelasnya.

"Rekening K dan R ini adalah rekening yang dikuasai oleh Saudara C selaku, yang tadi saya bilang, tadi kan ada ngotot tadi, Direktur Persiba, ya itu. Jadi, dapat saya simpulkan bahwa C adalah bandar narkotika di wilayah Kaltim (Kalimantan Timur)," imbuhnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: