Pengacara SYL Menilai Replik Jaksa KPK soal Biduan Terlalu Tendensius

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:15 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Biduan Nayunda Nabila Nizrinah menghadiri sidang kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen, menilai replik jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu personal dan tendensius. 

Hal itu berkaitan dengan pantun jaksa penuntut umum KPK yang menyinggung biduan Nayunda Nabila dan SYL saat membacakan replik. 

“Mengenai pernyataan JPU tentang biduan, itu terlalu personal dan tendensius,” ujar Koedoeboen di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (9/7/2024).

Menurut dia, jaksa KPK seharusnya menghargai profesi Nayunda yang merupakan seorang penyanyi dan dibayar atas jasanya.

“Seharusnya jaksa penuntut umum lebih menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi pembayaran berdasarkan jerih payahnya,” tuturnya. 

Dia menilai jaksa tak mampu membuktikan aliran tak sah dari pembayaran honor menyanyi Nayunda.

Menurut dia, jaksa terkesan mengabaikan pada fakta persidangan yang sesungguhnya.

“Hal tersebut juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum jika aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," katanya.

Sebelumnya, jaksa KPK melempar pantun dan menyinggung kedekatan biduan Nayunda dan SYL untuk menutup pembacaan replik.

“Jalan-jalan ke Kota Balikpapan, jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, jikalau engkau masih suka biduan,” ujar Jaksa KPK Meyer Simanjuntak.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila tak dibayar, denda diganti dengan enam bulan kurungan.

Jaksa lantas meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: