Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 11 Juli 2024 | 08:31 WIB
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/kpu).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun- Kun Wardana pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Dari vermin tersebut, KPU memutuskan bahwa Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 721.221 KTP yang sah alias Memenuhi Syarat (MS). Adapun minimal KTP sah yang harus dikumpulkan adalah 618.968.

"Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan MS yang tersebar di enam kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/7/2024).

Dody menjelaskan, vermin dokumen perbaikan telah dilakukannya sejak Jumat (5/7/2024) lalu. Vermin ini ia lakukan kembali usai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Dharma-Kun dapat mengunggah KTP yang sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Tahapan vermin sendiri merupakan tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," jelas Dody.

Setelah vermin ini, KPU DKI Jakarta akan melakukan verifikasi faktual (verfak) untuk untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024.

Diberitakan sebelumnya, Dharma-Kun diberi waktu untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk melaju di Pilgub Jakarta 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menggelar musyawarah tertutup kedua antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan bakal calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Kamis, (27/6/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menuturkan KPU DKI sepakat memberikan kesempatan kepada Dharma-Kun untuk mengunggah data yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

‘’Pada tahapan verifikasi administrasi awal sebanyak 505.924 dukungan,’’ tutur Benny yang dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Benny menjelaskan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberi waktu 1 x 24 jam untuk dapat memperbaiki berkas dukungan. Mereka bisa memperbaiki berkas, dimulai sejak diterbitkan surat pemberitahuan pembukaan akses sistem informasi pencalonan (Silon).

"Para pihak akan menindaklanjuti dan tunduk terhadap kesepakatan tersebut," kata Bennysinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: