Menko Polhukam: Prajurit TNI-Polri Aktif Bisa Menjabat di Kementerian dan Lembaga

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 13:45 WIB
Menko Polhukam Hadi bahas revisi RUU TNI-Polri (Beritanasional/Panji)
Menko Polhukam Hadi bahas revisi RUU TNI-Polri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, prajurit TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan di lembaga atau kementerian. Hal tersebut sebagaimana akan diatur dalam Revisi RUU TNI-Polri. 

"TNI-Polri aktif bisa menjabat di lembaga kementerian dalam pembahasan (RUU TNI-Polri) nanti," kata Hadi saat Hadi pada saat membuka acara diskusi terbuka RUU TNI-Polri di Hotel Brobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2027).

Hadi menjelaskan, TNI-Polri aktif bisa menjabat akan disesuaikan kebutuhan lembaga dan kementerian dengan kebijakan presiden. 

"Dalam pembahasan ini kami perluas TN-Polri bisa menjabat di kementerian, namun jabatan akan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga dan kementerian kemudian kebijakan presiden," ujarnya. 

Diketahui, Revisi UU TNI-Polri telah disetujui sebagai usulan insiatif. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47.

Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden"

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

Sedangkan, dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara.

Kemudian Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. 

Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: