Kasus Korupsi Kementan: Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:56 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa meminta SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang dia peras dari pegawai Kementan senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: