Revisi UU TNI-Polri, Menko Polhukam: Bukan untuk Kepentingan Politik Praktis

Oleh: Mufit
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:57 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bahas revisi RUU TNI-Polri (Beritanasional/Panji)
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bahas revisi RUU TNI-Polri (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Menko Polhukam menjelaskan revisi Undang-Undang (UU) TNI-Polri dilakukan hanya untuk mengakomodir kebutuhan kementerian dan lembaga bukan untuk kepentingan politik praktis. 

Dia menyebut tugas prajurit TNI-Polri melalui revisi UU tersebut akan diperluas sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan presiden.

"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hadi mencontohkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, kementerian tersebut membutuhkan personel TNI dalam mengatasi persoalan ketahanan laut.

"Diperlukan keahlian dalam bidang kelautan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," jelasnya.

Selain itu, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu juga membantah anggapan RUU TNI-Polri untuk membangkitkan dwi fungsi di tubuh TNI.

Dia menegaskan, revisi dilakukan untuk menjawab tantangan kebutuhan lembaga atau kementerian yang disesuaikan degan kebijakan presiden.

"Untuk kebutuhan lembaga dan kementerian, jadi tidak ada lagi dwi fungsi itu," ucap Hadi.

Hadi menyebut dwi fungsi itu hanya bagian dari sejarah kebijakan masa lalu Indonesia. Oleh karena itu, dia memastikan dalam RUU tidak akan ada lagi dwi fungsi. 

"Sudah tidak ada lagi dwi fungsi itu, itu hanya masa lalu bagian dari perjalanan sejarah, jadi dalam pembahasan ini tidak akan masuk dalam pembahasan itu," tuturnya. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: