Apa Itu EFIN? Pengertian hingga Cara Memperolehnya
BeritaNasional.com - Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor unik yang dikeluarkan untuk wajib pajak di Indonesia oleh DJP.
Nomor ini digunakan untuk mengisi formulir pajak, pembayaran, dan transaksi lain yang terkait dengan perpajakan.
EFIN terdiri atas 12 digit numerik yang wajib untuk pelaporan pajak online dan digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dan informasinya.
EFIN diperlukan bagi setiap wajib pajak yang baru pertama kali akan menggunakan fasilitas e-Filing dari DJP ataupun ASP (Application Service Provider) seperti OnlinePajak.
Fungsi EFIN Pajak
Apa yang dimaksud dengan EFIN dan manfaatnya bagi wajib pajak mungkin menjadi pertanyaan bagi mayoritas masyarakat awam saat baru pertama kali berurusan dengan langkah lapor pajak online.
Diberlakukannya EFIN tentu memberikan dampak positif bagi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Berikut beberapa manfaat diterbitkannya EFIN untuk wajib pajak:
Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online yang sangat besar, seperti lebih hemat waktu dan penyimpanan data bukti lapor dalam basis data web dan dalam jangka panjang.
EFIN berfungsi untuk autentikasi agar transaksi pajak online bisa dienkripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perpajakan.
Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dapat mengakses, melakukan transaksi perpajakan online dan melaporkan SPT tahunan tanpa perlu datang untuk antre lagi di KPP.
Dengan adanya e-FIN, maka dapat menjamin kerahasiaan data Anda yang terdapat didalam sistem pajak online.
Selain itu, jika Anda melaporkan pajak secara online maka data akan terekam di database sistem pajak. Kemudian pada laporan pajak tahun berikutnya, Anda tidak perlu mengulangi pengisian data dari awal lagi.
Cara Mendapatkan EFIN
Setelah Anda memahami apa yang dimaksud dengan EFIN, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatannya.
Karena dengan memiliki e-FIN Anda mendapatkan kemudahan melaporkan SPT Tahunan pribadi secara online dan tidak perlu datang ke KPP lagi.
Apakah Bisa Membuat EFIN Online?
Berdasarkan ketentuan yang tertuang pada Pasal 2 dari peraturan DJP Nomor PER-04/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online, wajib pajak diharuskan mengajukan permohonan pembuatan EFIN menggunakan formulir yang formatnya sudah diatur dan melengkapi lampiran yang sudah dipersyaratkan kemudian disampaikan langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan e-FIN.
Baik untuk pembuatan e-FIN pribadi maupun badan, Anda tetap harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN Anda dengan mendatangi KPP.
Proses pembuatan e-FIN untuk wajib pajak pribadi dan badan memiliki sedikit perbedaan dari segi dokumen yang perlu dipersiapkan, berikut masing-masing langkahnya:
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi
Untuk membuat e-FIN Anda harus datang langsung ke KPP terdekat dan tidak bisa diwakilkan, ketentuan ini tertuang dalam peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2017 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Download Formulir Aktivasi EFINSebelum datang ke KPP Anda bisa download formulir permohonan aktivasi e-FIN lalu melengkapi datanya (tapi kosongkan bagian kolom nomor e-FIN, bagian ini akan diisi oleh petugas KPP).
Ajukan Formulir & Dokumen yang dibutuhkan ke KPP Lalu datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas-berkas berikut ini:
- Formulir aktivasi e-FIN yang sudah diisi
- Alamat email yang aktif untuk mengirimkan verifikasi
- Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- NPWP asli dan fotokopi
Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN Anda agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Aktivasi EFIN Anda Setelah Anda mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, Anda dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi.
Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang di dalamnya terdapat password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru yang Anda inginkan.
Perlu diperhatikan bahwa e-FIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, segera setelah Anda mendapatkannya.
Jika sudah lebih dari 30 hari Anda lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan e-FIN baru lagi.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu