KPK Sita Rp 380 Juta dan Dokumen Dugaan Korupsi Pengurusan Dana Hibah APBD Jatim

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juli 2024 | 15:13 WIB
KPK Sita Rp 380 Juta  (Beritanasional/Panji)
KPK Sita Rp 380 Juta (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Rp 380 juta dan dokumen terkait dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan itu dilakukan saat kembaga antirasuah melakukan peenggeledahan di beberapa tempat di Jatim.

Ia mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta dan dokumen,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (13/7/2024).

Beberapa dokumen yang disita berupa kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah.

“Kemudian bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen-dokumen lain," tuturnya.

Meski demikian, Tessa belum bisa menyampaikan berapa nilai suap dalam perkara tersebut lantaran  kegiatan penggeledahan masih berlangsung.

"Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," kata dia.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan di berbagai kota di Jawa Timur. Di antaranya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar.

"Serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: