KPU DKI Sosialisasikan PKPU Baru, Akomodir Putusan MA soal Batas Usia Cagub

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 13 Juli 2024 | 19:00 WIB
Sosialisasi yang dilakukan KPU DKI (Foto/KPU DKI)
Sosialisasi yang dilakukan KPU DKI (Foto/KPU DKI)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Adapun PKPU 8/2024 merupakan aturan baru KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan digelar pada November mendatang.

PKPU ini telah mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan dan minimal berusia 25 tahun untuk wali kota serta wakil wali kota.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk mengkoordinasikan aturan baru dengan partai politik (parpol) dan pemangku kepentingan lainnya.

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada parpol dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).

Wahyu menjelaskan, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2024 memiliki dua cara, yaitu melalui jalur perseorangan alias independen maupun dari parpol atau gabungan parpol. Pendaftaran ini yang akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan kursi.

"(Tiap parpol atau gabungan parpol harus meraih) paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau lima persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg 2024 kemarin," kata Dody.

Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: