Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sidang SYL

Oleh: Mufit
Senin, 15 Juli 2024 | 11:22 WIB
Kericuhan di Sidang SYL di Pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Kericuhan di Sidang SYL di Pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap wartawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto pada saat meliput sidang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dua pelaku tersebut berinisal MNM (54) dan S (49).

"Tadi pagi sudah kita sampaikan dua orang terduga pelaku sudah kita amankan dan kita masih dalami," kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

"MNM (54), itu diduga memukul korban Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," sambungnya. 

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," tuturnya. 

Sebelumnya, juru kamera salah satu stasiun tv swasta, Bodhiya Vimala mengalami dugaan penganiayaan seusai sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. 

Bodhiya melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: