IM57+ Desak Pengawasan Ketat terhadap Proses Hukum Firli Bahuri

BeritaNasional.com - IM57+ Institute mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kemungkinan adanya "kesepakatan" di balik gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap gugatan yang dilayangkan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
“Saya khawatir ada 'cerita' (kesepakatan) di balik praperadilan ini, sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan gugatan kembali,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Lakso, semua pihak dan elemen masyarakat perlu ikut mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada kesepakatan yang merugikan publik.
“Seluruh pihak harus mengawal proses ini untuk mencegah adanya deal-deal tersembunyi, agar harapan publik dalam penuntasan kasus ini tidak terhalang,” katanya.
Lakso juga mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan mantan pimpinan KPK tersebut telah menjadi perhatian besar di tingkat nasional.
“Publik akan bertanya, bagaimana mungkin tim khusus yang dibentuk untuk menangani korupsi, tetapi kasus besar yang menjadi perhatian nasional tidak kunjung tuntas,” tambahnya.
Ia pun mendesak Kepolisian untuk segera menuntaskan janji mereka dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, ia juga mendorong agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut jika Polri tidak mampu menuntaskannya.
“Jika Polri tidak mampu, maka KPK perlu mengambil alih kasus ini agar dapat diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menjadi upaya hukum praperadilan ketiga yang diajukan Firli untuk menghapus status tersangkanya.
Informasi yang diperoleh Beritanasional.com melalui situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) pada Sabtu (15/3/2025), gugatan ini didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).
“Klarifikasi perkara, sah tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.
Sidang perdana praperadilan juga telah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (19/3/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 5.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu