Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Soal Dugaan Suap Firli Bahuri, IM57+ Soroti Kegagalan Polri Menindaklanjuti Kasus

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 11:44 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Instagram: KPK)

BeritaNasional.com -  IM57+ Institute menilai Polri gagal menindaklanjuti perkara dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Ketua IM57+, Lakso Anindito, Polri hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pernyataan tersebut juga disampaikan sebagai respons terhadap langkah Firli yang kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kami mempertanyakan mengapa kepolisian hingga saat ini gagal menindaklanjuti kasus ini?” ujar Lakso dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025).

Lakso juga menyesalkan sikap Polri yang belum menahan Firli, sehingga tersangka tersebut masih bisa mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

“Selain belum menyelesaikan kasus ini, penahanan pun belum dilakukan. Ini yang menyebabkan Firli Bahuri masih berpotensi melakukan berbagai langkah hukum,” tambahnya.

Lakso menduga Firli masih berusaha melepaskan diri dari pertanggungjawaban hukumnya melalui praperadilan tersebut.

“Jangan lupa, kasus ini adalah ujian kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam menangani kasus hingga tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Gugatan ini diajukan ke PN Jaksel untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menjadi yang ketiga kalinya Firli mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menghapus status tersangkanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Beritanasional.com dari situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) pada Sabtu (15/3/2025), gugatan ini didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

“Klarifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.

Sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan pada Rabu (19/3/2025), pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang 5.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: