Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Sidang Pertama 19 Maret

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan demikian, gugatan yang tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menjadi ketiga kalinya Firli mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menghapus status tersangkanya.
Menurut informasi yang diakses melalui situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) oleh Beritanasional.com pada Sabtu (15/3/2025), gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).
“Klarifikasi perkara, sah tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.
Selain itu, sidang perdana praperadilan juga sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan satu minggu setelah pendaftaran. Sidang pertama akan digelar pada Rabu (19/3/2025).
“Rabu, 19 Mar. 2025, 10.00 WIB s/d selesai. Agenda: Sidang pertama. Ruang sidang 5,” tulis laman tersebut.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu