Sabtu, 15 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Sidang Pertama 19 Maret

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:03 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Ist)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dengan demikian, gugatan yang tercatat dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menjadi ketiga kalinya Firli mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menghapus status tersangkanya.

Menurut informasi yang diakses melalui situs resmi PN Jakarta Selatan (https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/) oleh Beritanasional.com pada Sabtu (15/3/2025), gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

“Klarifikasi perkara, sah tidaknya penetapan tersangka. Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” tulis laman resmi PN Jaksel.

Selain itu, sidang perdana praperadilan juga sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan satu minggu setelah pendaftaran. Sidang pertama akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

“Rabu, 19 Mar. 2025, 10.00 WIB s/d selesai. Agenda: Sidang pertama. Ruang sidang 5,” tulis laman tersebut.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: