Polisi: Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sidang SYL Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh: Mufit
Senin, 15 Juli 2024 | 12:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Dua pelaku penganiayaan terhadap wartawan televisi swasta, Bodhiya Vimala pada saat meliput persidangan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terancam lima tahun penjara. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

"Pasal 170 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut kedua pelaku penganiayaan itu berinisial MNM (54) dan Saudara S (49).

"MNM (54), itu diduga memukul korban Kemudian satu lagi saudara S (49), diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami motif kedua tersangka memukul salah satu wartawan TV tersebut. 

"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," tuturnya. 

Sebelumnya, juru kamera salah satu stasiun tv swasta, Bodhiya Vimala mengalami dugaan penganiayaan seusai sidang putusan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya teregistrasi dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. 

Bodhiya melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: