Putri SYL Meminta Maaf kepada Masyarakat Indonesia, Buntut Korupsi Ayahnya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 17 Juli 2024 | 09:00 WIB
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)
SYL divonis 10 tahun penjara (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Putri Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan seorang Anggota DPR RI Indira Chunda Thita meminta maaf atas perbuatan ayahnya.

Hal itu dia ucapkan untuk merespons vonis 10 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maaf kan lahir batin," ujar Indira di Gedung Merah Putih dikutip Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, keluarga sudah menerima vonis yang dijatuhkan kepada SYL. Ia juga menghormati atas putusan hakim tersebut.

"Ya vonis Bapak Insya Allah kami terima, karena kami paham dan tau bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia," tuturnya.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim memvonis SYL 10 tahun penjara karena SYL menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya.

Oleh sebab itu, majelis hakim membebankan SYL Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu dan membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: