Polisi Ungkap 5 Negara yang Jadi Tujuan Penggelapan Motor dari Indonesia

Oleh: Tarmizi Hamdi
Kamis, 18 Juli 2024 | 23:20 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penggelapan motor. (Foto/Humas Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penggelapan motor. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Lima negara, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria, menjadi tujuan pengiriman sepeda motor dalam kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jaringan internasional.

Kasus tersebut baru saja dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada lebih dari 20 ribu motor yang dikirim ke luar negeri oleh pelaku pada periode Februari 2021-Januari 2024. Polisi berhasil menyita 675 motor dari berbagai daerah.

“Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor yang berskala internasional,” katanya yang dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Kamis (18/7).

Djuhandhani mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu penadah memesan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa.

Identitas milik debitur digunakan untuk kredit motor dengan imbalan Rp 1,5 juta-Rp 2 juta. Setelah kendaraan diterima debitur, kendaraan tersebut langsung dipindahtangankan dari debitur ke perantara.

“Selanjutnya diberikan ke penadah untuk ditampung di beberapa gudang milik penadah. Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk proses memuat barang ke dalam kontainer, kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” katanya.

Polisi berhasil meringkus tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, NT selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku perantara (pencari penadah), HM selaku perantara (pencari debitur), dan WS selaku eksportir.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: