Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Harvey Moeis ke Kejari Jaksel

Oleh: Mufit
Senin, 22 Juli 2024 | 15:10 WIB
Tersangka dugaan kasus korupsi Harvey Moeis. (Foto/Kejagung).
Tersangka dugaan kasus korupsi Harvey Moeis. (Foto/Kejagung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara Helena Lim dan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negeri (Kajari) Jakarta Selatan berisi sejumlah barang bukti hasil korupsi. 

"Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke PU adalah HM dari swasta dan dan kedua HL selaku manger PT QSE," kata dia kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024).

Harli menjelaskan, terkait berkas Harvey Moeis, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen kendaraan hingga tanah dan bangunan.

Harli menyebut, pelimpahan berkas tersebut dilakukan guna menuntaskan kasus tersebut. 

"Tentu yang dimaksudkan dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada error in persona dan objektif," ungkapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan setidaknya 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Itu mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Terdiri dari kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun; pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun; dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: