10 Hari Operasi Patuh Jaya 2024, 42.657 Pengendara Melanggar Lalin

Oleh: Mufit
Kamis, 25 Juli 2024 | 19:34 WIB
Polisi melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Polisi melakukan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menindak 42.657 pengendara yang melanggar lalu lintas selama 10 hari Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan. Penindikan itu diberikan baik melalui teguran maupun pemberian bukti pelanggaran (tilang) elektronik.

"Pada tanggal 15-24 Juli 2024 itu ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE, sementara sisanya diberi teguran, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/7/2024).

Ade Ary menjelaskan untuk jenis pelanggaran dari kendaraan roda dua paling banyak yaitu tidak memakai helm SNI, melawan arus, hingga pelanggaran marka jalan.

"Ada 2.629 yang melanggar penggunaan helm SNI, 2.767 yang melawan arus, 1.862 melanggar marka jalan, " katanya.

Sementara untuk kendaraan roda empat menurut Ade Ary, ada tiga jenis pelanggaran yang terbanyak, yaitu penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar marka.

"Untuk penggunaan handphone saat berkendara ada 341 pelanggar, 14.863 yang tidak pakai sabuk pengaman, dan 288 melanggar marka jalan, " ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro merinci sebanyak 25.827 pengendara yang telah tindak karena melanggar lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama tujuh hari Operasi Patuh Jaya 2024 digelar. 

"Rinciannya yakni 13.820 terekam sanksi ETLE dan 12.007 mendapat teguran," kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (22/7/2024).

Pelanggaran motor yang melawan arah didominasi dengan 1.984 pelanggar. Pelanggaran berikutnya yang paling banyak mulai dari tak menggunakan helm sebanyak 1.863 pelanggar serta melanggar marka jalan sebanyak 1.097 pelanggar.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran kendaraan roda empat yang paling banyak yakni tidak menggunakan sabuk pengaman ada 8.445 pelanggar, melanggar marka atau penyalahgunaan bahu jalan ada 172 pelanggar.

"Selanjutnya ada penggunaan ponsel saat berkendara ada 188," ucap Ade.

 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: