Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Usai dari Vietnam

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi kasus korupsi (Foto/Pixabay)
Ilustrasi kasus korupsi (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar (UI) atas kasus korupsi dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, UI ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/7/2024). Ia diamankan usai tim penyidik mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam ke Indonesia.

"Pada hari Jumat 26 Juli 2024, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menginformasikan bahwa yang bersangkutan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.45 WIB setelah penerbangan dari Ho Chi Minh (Vietnam)," kata Harli dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

Harli berujar, penangkapan UI dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa UI dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Bahkan, surat pemanggilan sempat dilayangkan. Namun, UI tidak berkenan hadir.

"Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," ujar Harli.

Sebagai informasi, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023 UI diduga terlibat korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009. 

Kasus tersebut terjadi saat UI menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Setelah diamankan Kejagung, UI dibawa terlebih dahulu ke Kejagung untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: