Audiensi Kasus Ronald Tannur, DPR Minta Hakim Diperiksa hingga Ajukan Kasasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 29 Juli 2024 | 16:30 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29//7/2024). (Berita Nasional.com/OkeAtmaja).
Keluarga Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29//7/2024). (Berita Nasional.com/OkeAtmaja).

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan keluarga korban pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur. Komisi III mengeluarkan tiga kesimpulan dari hasil audiensi ini.

Pertama, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta segera memeriksa para hakim yang memberikan Ronald Tannur vonis bebas.

"Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota:  Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara alm Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan kesimpulan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Komisi III meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur serta meminta Kemenkum HAM mencekal Ronald Tannur.

"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkum HAM sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjut Heru.

Terakhir, Komisi III mewajibkan LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi kasus Ronald Tannur ini.

"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Heru.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: