KPK Panggil Ita dan Suami Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 14:00 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pihaknya turut memanggil suami Ita yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujat Tessa kepada wartawan Selasa (30/7/2024).

Tessa mengatakan lembaga antirasuah turut memanggil tiga saksi lainnya yang diperiksa di Akpol Semarang.

Ketiganya adalah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Binawan Febrianto, dan Sekretaris Daerah Iswar Aminudin.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tessa mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.

Selain itu, KPK sudah mencegah empat orang. Dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: