Urus Perpanjangan SIM Makin Mudah lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Antiantre

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 03:00 WIB
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)
Ilustrasi SIM. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis kini makin mudah lewat aplikasi online Digital Korlantas Polri.

Perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan laman Humas Polri, pemohon dapat memulai perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala. 

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.

Untuk melakukan perpanjangan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang termaktub di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yang untuk SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Adanya aplikasi ini diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik. 

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: