Yaqut Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Cukup Rekomendasi Kemenag

Oleh: Mufit
Sabtu, 03 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kanan) saat menghadiri dialog kebangsaan Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). (BeritaNasional/Mufit)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kanan) saat menghadiri dialog kebangsaan Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (3/8/2024). (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menegaskan bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup didapat dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dia mengatakan pendirian rumah ibadah tidak perlu lagi melalui rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Gus Yaqut usai menghadiri dialog kebangsaan Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Dia menjelaskan akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui FKUB dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu, yaitu Kemenag.

Menurut dia, perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Sebab, selama ini, pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu mengatakan perubahan aturan ini akan diperkuat melalui peraturan presiden (perpres) sehingga memiliki kekuatan hukum yang nanti dijadikan dasar.

"Jadi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi dan dibuat Perpres," tuturnya. 

Dia juga mengeklaim perubahan aturan tersebut telah disetujui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Diketahui, FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan serta kesejahteraan.

FKUB bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat. Keanggotaan FKUB berasal dari pemuka-pemuka agama setempat.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: