KPK Periksa Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Terkait TPPU

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Agustus 2024 | 12:45 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/SinPo/Khaerul Anam)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/SinPo/Khaerul Anam)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas tersangka HH (Mahkamah Agung)," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Minggu (4/8/2024).

Meski demikian, Tessa tidak memberikan keterangan detail terkait materi apa yang bakal didalami terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang telah divonis majelis hakim enam tahun penjara tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan enam tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hasbi, dengan ketentuan bakal dipidana enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayar.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan.

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: