Novel Ubah Gugatan Syarat Capim KPK: Berusia 50 Tahun dan Berpengalaman

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Agustus 2024 | 11:12 WIB
KPK masih seleksi capimnya (Beritanasional/Panji)
KPK masih seleksi capimnya (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memperbaiki petitum terkait permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada sidang perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Novel berharap perbaikan itu membuka pintu bagi orang-orang yang ingin menjadi capim KPK.

Dalam petitumnya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan.

"Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pegawai dan pimpinan KPK yang menjalankan fungsi utama KPK,” ujar Novel di Gedung MK dikutip Selasa (6/8/2024).

Fungsi-fungsi tersebut, yakni pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama 1 periode masa jabatan pimpinan KPK atau paling tinggi berusia 65 tahun.

Novel mengaku tak ingin menitikberatkan syarat usia 40 tahun, akan tetapi pada pengalaman dalam tugas pokok di KPK.

"Yaitu pencegahan maupun pemberantasan dalam hal ini tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ia juga menyoroti putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron.

Menurutnya, putusan tersebut hanya berlaku untuk satu pihak saja. Oleh sebab itu, ia menilai perluasan syarat dibutuhkan agar banyak ornag mendaftar sebagai capim KPK.

"Karena banyak usia produktif walaupun belum 50, tapi punya banyak pengetahuan dan pengalaman yang sangat diperlukan untuk bisa bantu KPK," kata dia.

Selain itu, ia juga berharap banyak orang berkontribusi dalam pencegahan korupsi sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

"Karena tentunya bukan hanya terkait dengan kompetensi maupun pengalaman saja, tapi juga keberanian dan banyak lagi,” ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: