Pasca Airlangga Mundur, Golkar Segera Tunjuk Plt Ketum
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa pasca menerima surat pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai ketua umum, pihaknya akan membahas di rapat pleno.
Adies menyebut surat tersebut segera diproses dalam satu hingga dua hari ini agar kegiatan Partai Golkar bisa berjalan dengan baik mengingat perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak segera dimulai.
“Tetapi memang akan dilakukan secepatnya mungkin dalam 1-2 hari ini agar supaya roda organisasi kita juga bisa berjalan dengan baik,” ujar Adies Kadir di DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (11/8/2024) malam.
“Karena ini kan memang situasi pilkada dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Dikatakan Adies, dalam rapat pleno yang akan diselenggarakan oleh Partai Golkar, nantinya diputuskan juga siapa yang bakal menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua umum.
“Jadi di dalam rapat pleno tersebutlah nanti diputuskan dan kemudian juga menentukan siapa pelaksana tugas yang ditunjuk untuk mengantarkan kegiatan-kegiatan Partai Golkar berikutnya,” jelas Adies.
Dijelaskan Adies, nantinya Plt tersebut akan menjabat sampai dengan proses Munas Partai Golkar nantinya. Akan tetapi, dia enggan berbicara lebih jauh lagi dikarenakan masih melihat rapat pleno terlebih dahulu.
“Kalau secara konstitusi mestinya Plt bisa mengawal sampai dengan proses munas. Kita akan melihat nanti bagaimana dinamika di dalam Partai Golkar di dalam rapat pleno tersebut,” tutur dia.
Selain itu, Adies juga berbicara ihwal posisi wakil ketua umum bisa mempunyai kesempatan menjadi Plt Ketum.
“Jadi kalau ada yang menyampaikan harus ketua wakil ketua umum A atau ketua umum B, di dalam AD ART tidak disebutkan harus ke siapa tetapi semua wakil ketua umum mempunyai kesempatan untuk maju sebagai PLT,” kata Adies.
“Tetapi itu semua tergantung keputusan rapat pleno yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu