Pemicu Armor Toreador KDRT ke Cut Intan Nabila: Cekcok karena Ketahuan Nonton Video Syur

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:54 WIB
Suami Cut Intan dan Pelaku KDRT Armor Toreador. (Foto/Polres Bogor).
Suami Cut Intan dan Pelaku KDRT Armor Toreador. (Foto/Polres Bogor).

BeritaNasional.com - Pihak Kepolisian mengungkapkan pemicu Armor Toreador melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penyebab kekerasan ini bermula dari tindakan pelaku yang menonton video porno.

Kemudian keduanya cekcok dan Armor Toreador naik pitam sebagaimana video yang diposting oleh Cut Intan Nabila.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka ketahuan menonton video porno,” ujar Rio Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).

Di sisi lain, Rio Wahyu menuturkan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada korban apakah hal itu memang benar.

“Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban,” jelas dia.

Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yakni Cut Intan Nabila. 

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial usai Cut Intan mengunggah video kekerasan yang dialaminya oleh sang suami pada Selasa (13/8/2024).

“Kemudian pukul 22.00 kurang lebih, kasus tersebut kita naikan ke penyelidikan. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024)

Dijelaskan Wahyu Anggoro, pihaknya menangkap Armor di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam. Kini, Polisi melakukan penahanan ke Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Intan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG,” tutur Wahyu Anggoro.

Dalam kasus ini, Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu Armor Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Bahkan, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: