Armor Toreador Akui Lebih dari 5 Kali Aniaya Cut Intan Nabila, Lakukan KDRT sejak 2020

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Suami Cut Intan dan Pelaku KDRT Armor Toreador. (Foto/Polres Bogor).
Suami Cut Intan dan Pelaku KDRT Armor Toreador. (Foto/Polres Bogor).

BeritaNasional.com - Armor Toreador mengakui jika dirinya sudah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak lebih dari lima kali terhadap sang istri  Cut Intan Nabila.

Mulanya fakta ini terkuak saat Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menanyakan kepada Armor Toreador sudah berapa kali melakukan penganiayaan terhadap sang anak. Pelaku pun menjawab jika sudah lebih dari lima KDRT dilakukan.

“Sudah lebih dari lima kali,” kata Armor sambil tertunduk kepalanya.

KDRT yang dilakukan oleh Armor sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Parahnya, KDRT pernah dilakukan di hadapan anak-anaknya sendiri.

“Pernah, tapi kebanyakan berdua,” tutur Armor.

Lebih jauh, Armor pun mengatakan dirinya menyesali perbuatannya dan siap mengikuti proses hukum.

“Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun saya salah. Saya siap menajlani proses hukum dengan sebenar-benarnya,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yakni Cut Intan Nabila. 

Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial usai Cut Intan mengunggah video kekerasan yang dialaminya oleh sang suami pada Selasa (13/8/2024).

“Kemudian pukul 22.00 kurang lebih, kasus tersebut kita naikan ke penyelidikan. Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024)

Dijelaskan Wahyu Anggoro, pihaknya menangkap Armor di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024) malam. Kini, Polisi melakukan penahanan ke Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Intan.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG,” tutur Wahyu Anggoro.

Dalam kasus ini, Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu Armor Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Bahkan, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: