Harvey Moeis Didakwa Terlibat Korupsi Dalam Pengelolaan Timah, Untung Rp 420 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pengusaha Harvey Moeis didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tata kelola timah yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 300 triliun.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Harvey disebut menerima Rp 420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

"Menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya Rp 420 miliar," ujar JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Mulanya, jaksa mengatakan Harvey membahas permintaan kuota ekspor bijih timah dari smelter-smelter swasta sebesar lima persen.

Pembahasan itu dilakukan bersama Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, atas sepengetahuan dua orang, yaitu Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.

“Karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tuturnya.

Setelah itu, jaksa mengatakan Harvey meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya pengamanan.

“Biaya sebesar USD 500 - USD 750 per ton seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin,” kata dia.

Menurut Jaksa, Harvey menginisiasi kerjasama sewa alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP).

Kemudian, Harvey melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga studi kelayakan (Feasibility Study).

Jaksa mengatakan Harvey, bersama Suparta dan Reza Andriansyah, bersama smelter swasta bersepakat menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah IUP dengan PT Timah Tbk.

“Tujuannya adalah melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah,” ucapnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: