Mengenal Kotak Kosong dalam Pilkada: Apa Itu dan Bagaimana Aturannya?

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 01:15 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa menghadirkan fenomena unik, yaitu persaingan antara calon tunggal dan kotak kosong.

Fenomena ini dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.

Apa Itu Kotak Kosong?

Istilah kotak kosong merujuk pada situasi di mana hanya ada satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tanpa lawan. Pada surat suara, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemilih memiliki dua opsi: memilih pasangan calon yang ada atau memilih kotak kosong.

Apa Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

Menurut Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.

Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).

Proses Setelah Kotak Kosong Menang

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada dan mengakibatkan kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj) untuk mengisi posisi kepala daerah sementara.

Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

Penting untuk memahami fenomena kotak kosong ini agar pemilih dapat membuat keputusan yang tepat dan mengetahui proses yang akan dihadapi dalam Pilkada mendatang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: