Fakta-fakta soal Suami Cut Intan Nabila yang Jadi Tersangka KDRT

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Armor Toreador suami dari Cut Intan Nabila. (Foto/Humas Polres Bogor).
Armor Toreador suami dari Cut Intan Nabila. (Foto/Humas Polres Bogor).

BeritaNasional.com - Pihak Polres Bogor sudah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Cut Intan Nabila.

Kasus ini terungkap usai Cut Intan mengunggah video ihwal KDRT yang dialaminya di akun instagram pribadinya. Setelah itu, pihak Kepolisian pun menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

Beritanasional pun mencoba merangkum sejumlah fakta-fakta mengenai kasus KDRT yang dialami oleh Cut Intan Nabila.

Lakukan KDRT lebih dari 5 Kali

Armor Toreador mengakui jika dirinya sudah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak lebih dari lima kali terhadap sang istri  Cut Intan Nabila.

Mulanya fakta ini terkuak saat Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menanyakan kepada Armor Toreador sudah berapa kali melakukan penganiayaan terhadap sang anak. Pelaku pun menjawab jika sudah lebih dari lima KDRT dilakukan.

“Sudah lebih dari lima kali,” kata Armor sambil tertunduk kepalanya.

KDRT sejak 2020

Armor Toreador melakukan tindakan KDRT sejak tahun 2020 lalu. Parahnya, KDRT pernah dilakukan di hadapan anak-anaknya sendiri.

“Dari tahun 2020,” tutur Armor.

Ketahuan nonton video syur

Pihak Kepolisian mengungkapkan pemicu Armor Toreador melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Cut Intan Nabila.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, penyebab kekerasan ini bermula dari tindakan pelaku yang menonton video porno.

Kemudian keduanya cekcok dan Armor Toreador naik pitam sebagaimana video yang diposting oleh Cut Intan Nabila.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka ketahuan menonton video porno,” ujar Rio Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (14/8/2024).

Dijerat pasal berlapis

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kini, Polisi melakukan penahanan ke Armor agar mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Cut Intan.

Dalam kasus ini, Armor dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Lalu Armor Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3. Bahkan, Armor dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: