Pemilik Tanah Dilaporkan ke Polisi oleh Developer, Terkait Dugaan Penipuan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:25 WIB
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi hukum. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Andy Widya Susatyo kini menghadapi tuntutan hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang setelah dilaporkan oleh PT Kurnia Putra Soegama (KPS) atas dugaan penipuan atau penggelapan.

Kasus ini bermula ketika Andy, yang sebelumnya menjalin kerjasama dengan KPS untuk pengembangan perumahan Naira Residence, menolak menandatangani tiga akta jual beli (AJB) karena merasa belum menerima pembayaran penuh untuk tanahnya.

Menurut perjanjian kerjasama yang ditandatangani pada 9 Desember 2019, Andy seharusnya menerima sekitar Rp 11,2 miliar sebagai pembayaran tanah seluas 4.672 m², dengan harga Rp 2,4 juta per meter persegi. 

Namun, KPS baru membayar Rp  5,3 miliar, saat Andy meminta sisa pembayaran sebesar Rp 5,8 miliar sebelum menandatangani AJB tambahan.

Pada 4 Januari 2023, mediasi oleh Polda Metro Jaya menghasilkan kesepakatan di mana Andy menandatangani tiga PPJB, dan KPS mencabut laporan serta memberikan Rp 1 miliar sebagai uang muka. 

Namun, KPS kemudian meminta Andy menandatangani sepuluh PPJB tambahan, yang ditolak oleh Andy karena masalah pembayaran yang belum lunas.

Dalam persidangan, Hendrianto, Direktur KPS, menyatakan ketidaktahuan mengenai detail pembayaran dan menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran diserahkan kepada staf legal dan keuangan. 

Kepala bagian legal dan keuangan KPS mengklaim bahwa sisa hak Andy telah dibayarkan kepada pihak ketiga, yaitu Tommy Tri Yunanto dan Shelvia Septiani, yang terlibat dalam kerjasama tanah.

Ketua Majelis Hakim, Iriaty Khairul Ummah, menyatakan kebingungan mengenai pembayaran sisa hak Andy kepada pihak ketiga yang tidak terikat dalam perjanjian kerjasama. 

Hendrianto mengonfirmasi bahwa ada dokumen yang menyatakan batalnya perjanjian jual beli antara Andy dengan Tommy dan Shelvia, namun pihak Tommy membantah keabsahan dokumen tersebut.

Saat diperiksa sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang pada 17 Juli 2023 lalu, Diretur KPS Hendrianto membenarkan telah melaporkan Andy, karena tidak melaksanakan kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama. 

Hendrianto merujuk pada ketentuan pasal bahwa Andy seharusnya membantu KPS dalam menandatangani AJB dengan pembeli atas unit rumah yang ada. 

Namun ketika Ketua Majelis Hakim Iriaty Kahirul Ummah mencecar beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, Hendrianto banyak menjawab tidak tahu dan meminta majelis hakim untuk menanyakan kepada staf bagian legal dan staf bagian keuangan yang akan menjadi saksi juga di persidangan. 

Mulai dari berapa luas lahan milik Andy sampai berapa uang yang sudah diberikan oleh KPS kepada Andy sebagai pembayaran atas tanah. 

Hendrianto kepada Majelis Hakim mengaku hanya menjalankan perusahaan dari sisi operasional dan penjualan unit. 

“Yang kami jalankan keuangan itu, di acc oleh komisaris Pak Frans Yoga dan ketika Pak Frans Yoga sudah men-accnya, saya operasional menjalankan,” aku Hendrianto di persidangan tanggal 17 Juli 2023 lalu.  sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: