Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi di LPEI ke KPK

Oleh: Mufit
Jumat, 16 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)
Gedung Kejagung. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pelimpahan itu sebagai bukti sinergisitas Kejagung dengan KPK agar pengusutan perkara lebih efisien.

"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Kuntadi kepada wartawan, Jumat (15/8/2024).

Menurut Kuntadi, perkara dugaan korupsi di LPEI sejatinya telah diusut Kejagung sejak 2021, ketika sudah ada para tersangka yang telah diputus. 

Dalam perekaman kasusnya pada 18 Maret, ada laporan dari Kemenkeu dengan menyebut empat perusahaan.

Ketika didalami, lanjut Kuntadi, KPK juga telah mengusut perkara tersebut dengan cakupan yang lebih luas. Karena itu, Kejagung menyerahkan perkara ini ke lembaga antirasuah.

"Setelah kami pelajari dan koordinasikan dengan Intens, kami hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas. Maka, kami sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi di LPEI. Mereka merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penetapan tersangka pemberian fasilitas pembiayaan LPEI terhitung sejak 26 Juli 2024.

"KPK menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," ungkap Tessa kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).

Kendati begitu, Tessa enggan menjelaskan identitas tujuh tersangka tersebut. Dia menyebut penyidik terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan penyitaan barang bukti.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: