MK Sebut Syarat Usia Cakada Harus Terpenuhi saat Penetapan KPU

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan syarat usia calon kepala daerah (cakada) harus terpenuhi saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon.

Hal tersebut termuat dalam putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee dan dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

MK menilai bahwa makna syarat usia pasangan calon yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas sehingga tak perlu penambahan apa pun.

"Setelah mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," jelas Saldi.

Karena itu, MK menegaskan putusan ini mengikat pada semua penyelenggara pemilu dan warga serta calon kepala daerah. Yang tidak memenuhi ketentuan ini dinyatakan tidak sah oleh MK.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: