Anggota Dewan Setujui RUU RPJPN 2025-2045 sebagai Undang-undang

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 20 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Gedung DPR dilihat dari atas. DPR menyetujui RUU RPJPN 2025-2045 sebagai Undang-Undang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung DPR dilihat dari atas. DPR menyetujui RUU RPJPN 2025-2045 sebagai Undang-Undang. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU RPJPN 2025-2045 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel disambut jawaban setuju anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi selaku Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU RPJPN 2025-2045 melaporkan bahwa pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 menyepakati materi muatan yang terdiri atas enam bab, 21 pasal, dan satu lampiran.

Materi muatan RUU tentang RPJPN 2025-2045 tersebut terdiri atas kerangka RPJPN 2025-2045, RPJPN 2025-2045 sebagai dasar hukum pembangunan nasional, RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman pembangunan nasional, serta pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan nasional.

Badan Legislasi (Baleg) disebut menyelenggarakan rapat kerja (raker) bersama kedua pihak setelah membahas 298 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah dan Komite 4 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Senin (19/8).

Pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Seluruh fraksi di Baleg yang terdiri atas Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP dinyatakan menerima dan menyetujui RUU RPJPN. 

Kemudian, RUU ini segera disampaikan kepada pimpinan DPR RI agar diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

RUU RPJPN 2025-2045 akhirnya disepakati sebagai UU pada hari ini setelah memperoleh persetujuan dari setiap fraksi DPR RI.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa berterima kasih kepada keterlibatan seluruh pihak dalam pembahasan RUU RPJPN 2025-2045 yang diselesaikan melalui proses diskusi produktif, konstruktif, dan dinamis.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari ketua, wakil ketua, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh fraksi DPR RI, pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI, dan Komite 4 DPD RI, seluruh kementerian/lembaga, segenap masyarakat, para ahli, universitas, rekan-rekan media, dan seluruh komponen bangsa yang telah memberikan kontribusi terbaiknya dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045,” tutur Suharso.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: