Pimpinan Baleg DPR: RUU Pilkada Sejak Tahun 2023, Bukan Barang Baru Kemarin!

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:36 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol dalam Pilkada 2024.

"Ini rapat perlu kami jelaskan, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR jadi waktu itu dimulai pada tanggal 23 bulan Oktober tahun 2023. Jadi bukan baru kemarin," ujar Awiek dalam rapat Baleg bersama pemerintah di DPR, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, RUU Pilkada sudah diusulkan oleh DPR tahun lalu dan disahkan Paripurna menjadi usul institut DPR pada tanggal 21 November 2023. 

"Tetapi karena kita menghadapi pemilu, semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda. Karena waktu itu ada putus mengenai penjadwalan Pilkada yang tidak ditunda lagi," tuturnya.

Sehingga, kata Awiek, hal yang paling krusial tersebut harus tertunda. Ia mengatakan pimpinan DPR menugaskan untuk melaksanakan pembahasan RUU tingkat 1. 

"Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan tapi merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini hari ini merupakan kelanjutan dalam hal pembahasan di tingkat 1," kata dia.

Dalam rapat tersebut, Awiek mengatakan bakal ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya, pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), menyampaikan pendapat mini sebagai sikap akhir, dan pengambilan keputusan.

"Dalam pengantar musyawarah sebagaimana dimaksud di atas DPR memberikan penjelasan dan presiden menyampaikan pandangan apabila RUU berasal dari DPR," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: