Baleg DPR Sepakat Pakai Putusan MA soal Batasan Usia Cagub-Cawalkot di Pilkada 2024

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:11 WIB
Rapat Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah. (BeritaNasional/Elvis).
Rapat Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dalam rapat yang diselenggarakan di Baleg DPR RI, mayoritas fraksi menyetujui aturan batas usai pencalonan kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Di mana menolak mengubah minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) bahwa mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. Di mana, DPD RI turut menyetujui dan pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.

"Itu sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu hanya menolak, begitu kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," ujar Awiek dalam rapat Baleg bersama pemerintah di DPR, Rabu (21/8/2024).

“Setuju merujuk pada Mahkamah Agung ya? tanya Awiek.

Setelah itu, Anggota Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan lantas menginterupsi. Ia menilai hal itu diputuskan terburu-buru dan kemudian menanyakan apakah pengambilan keputusan sudah ditanyakan ke semua fraksi

"Sudah dihitung per-fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: